
Hak-Hak Karyawan Saat Resign yang Wajib Kamu Ketahui Agar Tidak Dirugikan
Mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan adalah hal wajar dalam perjalanan karier seorang profesional. Keputusan ini biasanya diambil untuk mencari tantangan baru atau lingkungan kerja yang lebih baik.
Namun, proses resign tidak hanya sebatas menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasan. Ada aspek hukum dan hak finansial yang wajib dipahami oleh setiap pekerja.
Banyak karyawan mengalami kerugian karena tidak mengetahui hak-hak resmi mereka saat mengundurkan diri. Perusahaan wajib memenuhi kewajiban sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Mari kita bedah secara mendalam hak-hak karyawan saat resign agar Anda tidak dirugikan.
Regulasi Hukum Ketenagakerjaan Terkait Resign
Di Indonesia, aturan mengenai pengunduran diri karyawan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan turunan lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan ini membedakan kewajiban dan hak antara karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT). Pemahaman terhadap aturan hukum ini melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang manajemen perusahaan.
Syarat Sah Pengunduran Diri Karyawan secara Hukum
Agar berhak menerima hak-hak finansial, karyawan wajib memenuhi syarat pengunduran diri secara sah.
- Mengajukan Permohonan Tertulis: Surat resign diserahkan secara resmi minimal 30 hari sebelum hari terakhir kerja (one month notice).
- Tetap Melaksanakan Kewajiban: Karyawan wajib menuntaskan tugas serta proses handover pekerjaan hingga hari terakhir.
- Tidak Terikat Ikatan Dinas: Karyawan tidak sedang menjalani ikatan dinas aktif yang melarang pengunduran diri.
Hak-Hak Finansial Karyawan Saat Resign
Berikut adalah daftar hak keuangan yang wajib diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri.
1. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak adalah ganti rugi atas hak-hak karyawan yang belum sempat diambil.
- Cuti Tahunan yang Belum Gugur: Sisa cuti tahunan yang belum diambil wajib diuangkan secara proporsional.
- Biaya Ongkos Pulang: Biaya transportasi pulang untuk karyawan dan keluarga ke tempat penerimaan awal kerja.
- Hal Lain dalam Kontrak: Fasilitas atau hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
2. Uang Pisah
Uang pisah adalah dana kompensasi atas pengabdian karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik.
- Berhak Bagi Karyawan Tetap (PKWTT): Diberikan kepada karyawan tetap yang memenuhi syarat prosedur pengunduran diri.
- Besaran Sesuai Peraturan Perusahaan: Nilai uang pisah diatur dalam perjanjian kerja atau kesepakatan bersama (PKB).
- Masa Kerja Menentukan Nilai: Semakin lama masa kerja karyawan, semakin besar nominal uang pisah diterima.
3. Uang Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak (PKWT)
- Karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir atau dihentikan berhak menerima uang kompensasi.
- Besaran uang kompensasi dihitung proporsional berdasarkan masa kerja yang telah diselesaikan karyawan.
- Rumus hitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan nilai satu bulan gaji.
4. Gaji Terakhir (Prorate) dan Sisa Hak Lembur
- Karyawan berhak menerima gaji terakhir sesuai jumlah hari kerja yang telah dijalani.
- Jika ada jam lembur yang belum dibayarkan, perusahaan wajib melunasinya pada slip gaji terakhir.
Hak Non-Finansial yang Wajib Diterima Karyawan
Selain pembayaran finansial, ada hak administratif yang sangat penting untuk perjalanan karier Anda berikutnya.
1. Surat Keterangan Kerja (Parklaring)
- Perusahaan wajib menerbitkan surat keterangan kerja atau sertifikat pengalaman kerja resmi.
- Surat ini membuktikan riwayat posisi, masa kerja, serta kontribusi Anda di perusahaan tersebut.
- Parklaring dibutuhkan untuk melamar kerja baru atau mencairkan dana jaminan hari tua BPJS.
2. Pencairan dan Pengalihan BPJS Ketenagakerjaan
- Perusahaan wajib menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah Anda resmi keluar.
- Karyawan berhak mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dokumen pendukung dari perusahaan harus diberikan secara lengkap tanpa penundaan yang menyulitkan.
Perbandingan Hak Resign: PKWTT vs PKWT
| Jenis Hak | Karyawan Tetap (PKWTT) | Karyawan Kontrak (PKWT) |
| Uang Pesangon | Tidak Berhak | Tidak Berhak |
| Uang Penggantian Hak (UPH) | Berhak Diterima | Berhak Diterima |
| Uang Pisah | Berhak (Sesuai PP/PKB) | Tidak Berhak |
| Uang Kompensasi PKWT | Tidak Berhak | Berhak (Sesuai Masa Kerja) |
| Surat Pengalaman Kerja | Wajib Diberikan | Wajib Diberikan |
Apa yang Harus Done Jika Hak Kamu Ditolak Perusahaan?
Jika perusahaan menolak memberikan hak-hak Anda saat resign, lakukan langkah-langkah hukum berikut secara bertahap.
- Lakukan Musyawarah Bipartit: Diskusikan masalah pembayaran ini secara kekeluargaan dengan HRD atau manajemen.
- Periksa Kembali Dokumen Kontrak: Pelajari klausul poin-poin hak pada perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
- Kirimkan Surat Teguran (Somasi): Ajukan surat keberatan resmi jika musyawarah bipartit tidak menemukan titik terang.
- Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Lakukan mediasi Tripartit melalui Disnaker setempat jika hak tetap diabaikan.
Kesimpulan
Proses resign adalah hak setiap pekerja yang dilindungi penuh oleh undang-undang ketenagakerjaan. Pastikan Anda memenuhi seluruh prosedur pengunduran diri secara profesional dan tepat waktu. Pahami hak finansial serta administratif Anda agar terhindar dari potensi kerugian di kemudian hari.
Mau terus dapat info lowongan kerja terupdate di area Jawa Timur dan tips karir paling fresh? Jangan lupa follow Instagram dan Threads di @loker.surabaya.sidoarjo.gresik serta kunjungi situs resmi pintukarir.com untuk menemukan berbagai peluang kerja impianmu!
Hak-Hak Karyawan Saat Resign yang Wajib Kamu Ketahui Agar Tidak Dirugikan


